Desa Kaibahan
Kecamatan Kesesi
Kabupaten Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah

Kategori Berita

Desa

Desakaibahan.com, KAIBAHAN - AHU adalah singkatan dari Administrasi Hukum Umum, yang merupakan badan pemerintahan yang menyediakan layanan publik secara online untuk mengurus berbagai hal terkait hukum. Salah satunya adalah untuk mengurus AHU BUM Desa. AHU sangatlah penting untuk memberikan legitimasi hukum dalam mendirikan dan menjalankan usaha.

AHU BUM Desa memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan usaha. Dengan mendapatkan AHU, BUM Desa bisa lebih mudah mengurus administrasi lainnya, seperti NPWP dan rekening bank. Hal ini akan membuat BUM Desa bisa beroperasi dengan lebih lancar dan profesional.

AHU atau Akta Badan Hukum yang didapatkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat penting karena berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjalankan usaha secara sah, dengan adanya AHU BUM Desa dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hak atas merek dagang yang dimiliki BUM Desa dapat meningkatkan perlindungan terhadap identitas produk. Jika dikembangkan dengan optimal, merek tersebut dapat meningkatkan nilai dagang produk dan menarik investor.

Kepala Desa Kaibahan, Hj. Sri Puji Erwani mengatakan Bumdes Maju Berkarya Kaibahan mulai tanggal 25 Desember 2024 sudah secara resmi mendapatkan Badan Hukum dari Kemenhum RI dengan Nomor :  AHU-04016.AH.01.33.TAHUN 2024.

"semoga dengan legalitas ini Bumdes Kaibahan makin maju dan bisa mensejahterakan masyarakat Kaibahan pada khususnya."harapnya.